faq:2022:09:28:000193719_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin tanya terkait perpajakan yang terkait penjualan kapaluntuk PPh dan PPN apa saja ya yang terkait?Kapalnya semula merupakan aset yang tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan?
Jawaban
Kapalnya masuk ke pengertian aset Pasal 16D. jadi wp penjual menerbitkan FP 09. dari sisi PPh, jika ada keuntungan atas penjualan tadi, maka menjadi objek pajak. untuk pungutan lain seperti bea balik nama dsb, silakan konfirmasi ke pemda setempat
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193719_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion