faq:2022:09:28:000193706_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau info dari KPP jika tidak lapor SPT PPN lebih dari 3 bulan bisa otomatis dicabut pengukuhan PKP nya, tapi sampe skrg belum. Kondisinya malah skrg akan ada penyerahan apoakah harus permohonan pengukughan PKP lagi?
Jawaban
jika di admin enofa masih aktif tidak perlu
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193706_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion