User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193692_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email 1. Agar KSWP tervalidasi adalah sebagai berikut : * nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan * telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ingin saya tanyakan adalah, jika Perusahaan belum beroperasi dan NPWP perusahaan di bekukan sebelumnya, sehingga belum pernah melaporkan SPT Tahunan (2 Tahun pajak terakhir). Apakah saat ini wajib melaporkan SPT tahunan, agar KSWP Valid? dikarenakan perusahaan belum ada kegiatan perpajakan (belum ada penghasilan) dan perusahaan masih akan beroperasi di tahun depan.


Jawaban

Coba di konfirmasi lagi maksud dari kalimat “NPWP perusahaan di bekukan sebelumnya”, apakah maksudnya NPWP nya di non efektifkan? Karena apabila memang NPWP nya dalam kondisi non efektif, maka tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Apakah sekarang wajib melaporkan SPT Tahunannya untuk kepentingan KSWP nya? Maka di kembalikan lagi ke WP nya, apakah dia sudah tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai WP NE. Selain itu WP juga di sarankan untuk berkonsultasi lebih lanjut ke KPP terdaftar atas permasalahannya tersebut.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W E᠎ K P B
Y U T X M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Y F L E
 
faq/2022/09/28/000193692_1234.txt · Last modified: (external edit)