User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193689_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WNA, sudah di indo lebih dari 183 hari. di indo bukan sebagai pegawai. perhitungan PPhnya gimana ya?


Jawaban

kalau sudah lebih dari 183 hari, maka sudah jadi SPDN. jika memberikan jasa, maka dipotong PPh 21. perhitungannya kembali ke PER 16 2016, apakah dianggap bukan pegawai berkesinambungan atau tidak

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H F F V E
L K V V F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P B W Y I
 
faq/2022/09/28/000193689_1234.txt · Last modified: (external edit)