faq:2022:09:28:000193689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WNA, sudah di indo lebih dari 183 hari. di indo bukan sebagai pegawai. perhitungan PPhnya gimana ya?
Jawaban
kalau sudah lebih dari 183 hari, maka sudah jadi SPDN. jika memberikan jasa, maka dipotong PPh 21. perhitungannya kembali ke PER 16 2016, apakah dianggap bukan pegawai berkesinambungan atau tidak
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193689_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion