User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193686_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyerahan JKP dari TLDDP ke Kawasan Bebas apa bs mendapat fasilitas PPN tidak dipungut? Sesuai Pasal 28 PMK 173? Apa perbedaan Pasal 28 tsb dgn PPJB?


Jawaban

Yang bisa dapat fasilitas PPN Tidak dipungut adalah apabila JKP nya dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB dan merupakan JKP yang atas ekspornya dikenai PPN 0% sesuai PMK-32/2019. Jadi jenis-jenis jasa yang ada di PMK tsb, kalo dihasilkan di TLDDP dan diserahkan ke KPBPB maka tidak dipungut PPN.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U A I O A
D᠎ W I T K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A T N K​ D
 
faq/2022/09/28/000193686_1234.txt · Last modified: (external edit)