faq:2022:09:28:000193686_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan JKP dari TLDDP ke Kawasan Bebas apa bs mendapat fasilitas PPN tidak dipungut? Sesuai Pasal 28 PMK 173? Apa perbedaan Pasal 28 tsb dgn PPJB?
Jawaban
Yang bisa dapat fasilitas PPN Tidak dipungut adalah apabila JKP nya dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB dan merupakan JKP yang atas ekspornya dikenai PPN 0% sesuai PMK-32/2019. Jadi jenis-jenis jasa yang ada di PMK tsb, kalo dihasilkan di TLDDP dan diserahkan ke KPBPB maka tidak dipungut PPN.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193686_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion