faq:2022:09:28:000193685_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP betransaksi dengan pusat yg di luar negeri, jasa. di indo ada juga BUT nya si pusat luar negeri itu, PPh nya gimana?
Jawaban
apakah jasa yang dilakukan oleh pusat sama dengan jasa yg dilakukan oleh BUT di Indo? jika sama maka force of attraction, atas Ph tsb dianggap sbg Ph BUT, jd merupakan objek pajak BUT
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193685_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion