faq:2022:09:28:000193683_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT Indo bertansaksi dg badan luar negeri, pembelian barang, impor, tp di Indonesia ada BUT dari badan luar negeri tsb, pembelian barang ini dianggap dr BUT atau luar negeri?
Jawaban
Kalo PPN lihatnya ke arus penyerahan BKP/JKP, jadi jika memang pembeliannya dan penyerahannya dari badan yg di luar negeri, maka masuknya sbg impor, entah di Indo ada BUT atau tidak, PPN tidak pengaruh
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193683_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion