User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193683_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT Indo bertansaksi dg badan luar negeri, pembelian barang, impor, tp di Indonesia ada BUT dari badan luar negeri tsb, pembelian barang ini dianggap dr BUT atau luar negeri?


Jawaban

Kalo PPN lihatnya ke arus penyerahan BKP/JKP, jadi jika memang pembeliannya dan penyerahannya dari badan yg di luar negeri, maka masuknya sbg impor, entah di Indo ada BUT atau tidak, PPN tidak pengaruh

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E F J N​ K
H᠎ B Z᠎ Y L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Z O Q U
 
faq/2022/09/28/000193683_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1