faq:2022:09:28:000193682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya mengenai Lampiran A PMK 187 Tahun 2015, dalam hal WP Badan yg mau mengajukan permohonan tersebut, di Lampiran A isian 6, 7 dan 8 apakah diisi identitas WP Badan, atau penanggungjawabnya? saya baca di ketentuan pengisiannya masih kurang jelas, kalau yang mengajukan badan diisi nama badan atau si penanggung jawabnya?
Jawaban
Ini maksudnya format surat permohonannya kan ya? untuk no 6,7 dan 8 diisikan sesuai identitas yang mengajukan, kalau badan, maka diisikan sesuai identitas badan tersebut.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193682_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion