User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193676_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak, WP OP ada kegiatan usaha berupa toko. Ketika dia sebelumnya sudah punya NPWP dan tokonya masih diwilayah KPP tempat tinggal berarti tidak perlu daftar NPWP cabang ya? Kalau tokonya ada di wilayah/kota lain baru daftar NPWP cabang?


Jawaban

betul, Ndra. Kewajiban mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NPWP Cabang tidak berlaku bagi Wajib Pajak selain Instansi Pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada pada wilayah kerja KPP yang sama (Pasal 3 ayat (4) PER-04/PJ/2020).

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S S O S T
Y​ L K T Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A K᠎ I N P
 
faq/2022/09/28/000193676_1234.txt · Last modified: (external edit)