faq:2022:09:28:000193676_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak, WP OP ada kegiatan usaha berupa toko. Ketika dia sebelumnya sudah punya NPWP dan tokonya masih diwilayah KPP tempat tinggal berarti tidak perlu daftar NPWP cabang ya? Kalau tokonya ada di wilayah/kota lain baru daftar NPWP cabang?
Jawaban
betul, Ndra. Kewajiban mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NPWP Cabang tidak berlaku bagi Wajib Pajak selain Instansi Pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada pada wilayah kerja KPP yang sama (Pasal 3 ayat (4) PER-04/PJ/2020).
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193676_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion