faq:2022:09:28:000193673_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT.A (non PKP) punya cabang (non pkp jga) beli barang dari PKP , otomatis di tagihkan PPN, untuk pembuatan FP krn bertransaksi dengan cabang, penjual pakai alamat yg mana kak, cabang atau pusat? mas/mba ini brarti krn non PKP, tidak ada pemusatan, maka terbit FP alamat si cabang ya sesuai Pasal 6 ayat 2 dan 3 per-11/2022
Jawaban
iyap bener, apabila pembeli adalah cabang yang non PKP dan tidak ada pemusatan PPN, maka FP nya diisi identitas pembeli BKP sesuai pasal 6 ayat 2 dan 3 per 11/2022. Berarti pake npwp, nama, dan alamat cabangnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193673_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion