faq:2022:09:28:000193670_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q: @kring_pajak pagi taxmin, jika akun pkp mulai 24 agustus, apa perlu lapor nihil utk ppn masa agustus?
Jawaban
#5A: iya wajib lapor. sejak dia PKP (masa agustus) sudah wajib lapor SPT masa PPN. dan gak ada pengecualian penyamapaian SPT walaupun nihil. di pasal 10 PMK-9/2018 pengecualiannya untuk wapu jika tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut. Jadi kalo dia gak ada PK PM sama sekali, lapor SPT PPN nihil aja.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193670_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion