faq:2022:09:28:000193667_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PP 23 punya suket, dapat penghasilan bunga pinjaman, itu dipotong PP 23 atau PPh 23?
Jawaban
di PP 23 disebutkan yg dikenakan PPh final adalah penghasilan dari usaha, penghasilan berupa bunga cenderung diluar usaha. Lalu, di PMK 99 2018 pasal 4 ayat 7 disebutkan pemotongnya berkedudukan sbg pembeli atau pengguna jasa, atas setiap transaksi pembelian atau penyerahan jasa. Bunga hasil dari pemberian pinjaman cenderung bukan termasuk pembelian atau penggunaan jasa. Tetap potong PPh 23
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193667_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion