Tanya
mau bertanya mengenai PPH atas pemberian ke pelanggan dlm bentuk barang, misal kami perusahaan kacamata, tp customer kami reseler, mereka membutuhkan monitor TV, untuk display di tokonya, kami membrikan support sepenuhnya dan membelikan tV tsb, jadi support diberikan jika ada request dari costomer dan disesuaikan dengan jumlah orderan, jika tidak aa request tidak diberi imbalan, itu bagaimana perlakuan PPh nya?
Jawaban
bisa menggunakan ketentuan se 24/2018 mas. Apabila ada pemberian imbalan yang diterima dalam bentuk barang kepada op, maka ada pemotongan pph 21, dan untuk dpp nya nanti dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka dpp dihitung berdasarkan harga pasar
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion