Tanya
#26Q: terkait SPKTNP PM dari bkp/jkp atau impor bkp yang diterbitkan dari ketetapan pajak, itu kan bisa dikreditkan dalam daftar pajak masukan spt masa ppn, sesuai dengan tanggal pembayarannya nah jadi ini saya ada tambahan nilai ppn impor dari SPKTNP, hasil dari pemeriksaan beacukai apakah ppn impor tambahan ini bisa saya kreditkan dalam spt masa ppn saya? kalau dijawab ini benar tidak ya mas/mbak? sesuai dengan pasal 2 huruf o PER-16/PJ/2021, dokumen PIB yang dipersamakan dengan FP sepanjang dilampiri dengan SSP dan SPTNP, Surat Penetapan Pabean atau SPKTNP yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tsb, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh DJBC. Maka PPN tsb dapat dikreditkan sepanjang tidak memenuhi kriteria pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP. Jadi, SPKTNP yang merupakan lampiran dari dokumen PIB merupakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, sehingga PPN impornya dapat dikreditkan.
Jawaban
#26A: iyap betul fiss sepanjang memenuhi pasal 2 huruf o PER-16/PJ/2021 merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan bisa dikreditkan Untuk penginputan di efakturnya nanti pake 6 digit setelah SPKTNP-#NTPN Contoh: SPKTNP dengan nomor SPKTNP-000341/BC/2020 dan NTPN 0802060711110609, maka pada nomor dokumen tertentu diisi 000341#0802060711110609
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion