User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193659_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#36Q: jika saya merupakan orang pribadi dalam negeri yang memiliki saham di perusahaan Singapura, dan saya berniat untuk menjual saham di perusahaan tersebut kepada residen SIngapura, bagaimana perlakuan PPh nya? jika ke orang pribadi singapura bagaimana? jika ke badan singapura bagaimana


Jawaban

#36A: WP OP DN sebagai penerima penghasilan apabila terdapat selisih atas penjualans saham tersebut maka menjadi objek pajak di SPT Tahunan, jika terdapat pemotongand dari pihak LN bisa menjadi kredit pajak PPh 24 dengan memperhatikan PMK-192/2018. Terkait dividen yang diterima dari perusahaan LN bisa dijelaskan sesuai PMK-18/021.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H H Y W᠎ B
U D Q G U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K O Y F T
 
faq/2022/09/28/000193659_1234.txt · Last modified: (external edit)