Tanya
mas/mba untuk ekspor JLN yg tidak termasuk PMK-32, kan dianggap penyerahan dalam negeri terbit FP 01. untuk NPWP diisi 00.000.000.0-000.000 ya?
Jawaban
sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK-32/2019 2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Untuk pembuatan FP apabila lawan transaksi SPLN sesuai pasal 5 PER-03/2022 maka identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi: nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan; Sehingga untuk NPWP nya 000
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion