faq:2022:09:28:000193656_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika memenuhi pemberian cuma2 kodenya tetep 04 ya bukan 01. terus bisa dikreditkan sepanjang berkaitan dengan usaha atau tidak termasuk dlm pasal 9 ayat 8 uu ppn?
Jawaban
Pemberian cuma-cuma Untuk kode faktur yang digunakan adalah 04 dan DPP nilai lain sebesar harga jual/penggantian - laba kotor. Terkait bisa dikreditkan/tidak oleh pihak penerima, kembali ke ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP. Jika tidak termasuk ke situ, bisa dikreditkan.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193656_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion