User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193654_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sore min saya ingin bertanya, terkait PPN atas pemberian cuma-cuma, mengapa DPP nya menggunakan DPP Nilai Lain bukan menggunakan DPP sesuai harga jualnya saja seperti jika menggunakan kode faktur pajak 01? mohon dasar hukumnya jg. tks


Jawaban

Dalam UU PPN sttd UU HPP pasal 8A ayat 1, DPP PPN itu tidak hanya atas harga jual saja namun ada beberapa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain. Untuk pemberian cuma-cuma ini menggunakan nilai lain dan diatur di PMK-121/2015, lebih tepatnya di pasal 2 huruf B : untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G V W H
L P M C K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I B​ T P​ X
 
faq/2022/09/28/000193654_1234.txt · Last modified: (external edit)