User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193635_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(twitter) https://twitter.com/ichaariesta/status/1574938980025393154 min, saya sbg pihak pembeli tidak bisa membatalkan jika pihak penjual belum membatalkan terlebih dahulu ya? karena muncul “faktur pajak keluaran harus dibatalkan terlebih dahulu oleh penjual”. – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih


Jawaban

ini wp nya gak menjawab pertanyaan agent sebelumnya terkait permasalahannya ya. kita jawab normatif aja mbak pembatalan FP pertama kali dilakukan oleh penjual, baru pembeli mengklik “batal” dan pembatalan FP dilakukan jika ada pembatalan transaksi, kalau kesalahan pengisian FP, bisa dibuat FP pengganti

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H A᠎ V P E
F C D O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I E Y G​ M
 
faq/2022/09/28/000193635_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1