faq:2022:09:28:000193635_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter) https://twitter.com/ichaariesta/status/1574938980025393154 min, saya sbg pihak pembeli tidak bisa membatalkan jika pihak penjual belum membatalkan terlebih dahulu ya? karena muncul “faktur pajak keluaran harus dibatalkan terlebih dahulu oleh penjual”. – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih
Jawaban
ini wp nya gak menjawab pertanyaan agent sebelumnya terkait permasalahannya ya. kita jawab normatif aja mbak pembatalan FP pertama kali dilakukan oleh penjual, baru pembeli mengklik “batal” dan pembatalan FP dilakukan jika ada pembatalan transaksi, kalau kesalahan pengisian FP, bisa dibuat FP pengganti
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193635_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion