faq:2022:09:28:000193634_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
twitter, untuk pengalihan yang dikenakan PPnBM adalah rumah beserta tanah dgn nilai pengalihan lebih dari 30M. Jika pengalihan tanah kosong dengan nilai di atas 30M, apakah dikenakan PPnBM?
Jawaban
kalau lihat di Lampiran 96/PMK.03/2021 gaada disebut tanah si bang, kita jelaskan normatif aja yg terutang PPnBM yg tertuang di Lampiran I PMK 96/PMK.03/2021
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193634_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion