User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193627_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya (selaku OP DN) ada kepemilikan saham di perusahaan LN (Singapura). Bagaimana perlakuan PPh atas penghasilan dari penjualan saham-nya? Dan bagaimana pula jika terdapat capital gain atas kepemilikan saham tsb? Serta kalau perusahaan tersebut memutuskan untuk buyback, bagaimana perlakuan perpajakannya di DN?


Jawaban

jelaskan yg pengalihan harta lampiran IV sama yg induk. nah diisi yg dimana, konsultasikan kpp. menurutku kalau ada pph 24 nya ya mending di induk yg phLN. tapi kalau gaada 24, masuk ke lmpiran IV. soalnya di lampiran IV gk membatasi penghasilannya dr dn apa ln dan di pmk 192/2018 ada salah satunya pengalihan saham

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K B X Q V
G C D U K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y F Q V Q
 
faq/2022/09/28/000193627_1234.txt · Last modified: (external edit)