faq:2022:09:28:000193627_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya (selaku OP DN) ada kepemilikan saham di perusahaan LN (Singapura). Bagaimana perlakuan PPh atas penghasilan dari penjualan saham-nya? Dan bagaimana pula jika terdapat capital gain atas kepemilikan saham tsb? Serta kalau perusahaan tersebut memutuskan untuk buyback, bagaimana perlakuan perpajakannya di DN?
Jawaban
jelaskan yg pengalihan harta lampiran IV sama yg induk. nah diisi yg dimana, konsultasikan kpp. menurutku kalau ada pph 24 nya ya mending di induk yg phLN. tapi kalau gaada 24, masuk ke lmpiran IV. soalnya di lampiran IV gk membatasi penghasilannya dr dn apa ln dan di pmk 192/2018 ada salah satunya pengalihan saham
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193627_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion