faq:2022:09:28:000193608_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pasal 9 ayat 9 uu ppn kan ga berubah ya di uu hpp. tapi penjelasannya jadi gaada. masih berlaku yg kalo terlewati harus di masa pajaknya ga jadinya?
Jawaban
masih berlaku ko, untuk penjelasannya memang diubah di uu hpp. Jadi ikuti ketentuan uu hpp saja ya sebagai perubahan dari uu ppn.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193608_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion