User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193608_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pasal 9 ayat 9 uu ppn kan ga berubah ya di uu hpp. tapi penjelasannya jadi gaada. masih berlaku yg kalo terlewati harus di masa pajaknya ga jadinya?


Jawaban

masih berlaku ko, untuk penjelasannya memang diubah di uu hpp. Jadi ikuti ketentuan uu hpp saja ya sebagai perubahan dari uu ppn.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D S A V​ R
F F G G P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X G T V X
 
faq/2022/09/28/000193608_1234.txt · Last modified: (external edit)