faq:2022:09:28:000193597_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemakaian sendiri skrg terutang PPN ya?
Jawaban
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: ) a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing); c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193597_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion