User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193594_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#27Q Halo, Kak klu misalnya kita Badan Usaha dan tiap bulan sudah bayar angsuran PPh 25,tahun ini omset kita mengalami kenaikan apalah kita harus hitung ulang angsuran PPh 25 kita dan ketentuan peraturannya seperti apa?


Jawaban

#27A by pm misal contoh, angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2022, besarannya ditentukan berdasarkan SPT Tahunan 2021. jadi jika kenaikan omsetnya ada di th 2022, tidak perlu merubah besaran angsurannya. nanti, SPT Tahunan th 2022 akan menjadi dasar penghitungan besaran angsuran PPh pasal 25 untuk tahun 2023. ketentuannya seperti itu selama tidak termasuk ke dalam Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PMK-215/PMK.03/2018 mbak.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H C V L J
N Q V J D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Y F Y S
 
faq/2022/09/28/000193594_1234.txt · Last modified: (external edit)