Tanya
#35Q: Pagi mas mba, untuk case pendaftaran NPWP Warisan belum terbagi dgn keadaan di gambar diatas bagaimana ya?
Jawaban
#35A Halo Izhaty, 1. jika warisannya belum terbagi maka NPWP didaftarkan atas Warisan Belum Terbagi tersebut, pendaftaran dilakukan oleh ahli waris. 2. Kalo dilihat di Pasal 9 ayat (3) PER-04/PJ/2020, Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia; b. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut: 1. fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris; 2. fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau 3. fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan. syarat wajibnya ada di huruf a dan b. untuk huruf b bisa memilih salah satu saja sebagai lampirannya. 3. harusnya dengan keadaan tsb secara ketentuan tidak ada masalah, karena ereg hanya mengakomodir pendaftaran NPWP untuk OP dan badan, maka untuk NPWP WBT bisa langsung ke KPP. coba konfirmasi KPP kembali dengan membawa informasi ini.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion