faq:2022:09:28:000193586_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketika pembatalan dilakukan FP sudah sttaus batal namun ada unsur yang tidak terpenuhi sehingga dianggap tidak ada pembtalan
Jawaban
Dalam hal tidak terjadi pembatalan maka harus buat FP lagi dan bisa jadi FP terlambat atau malah FP nya tidak dibuat
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193586_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion