User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193586_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ketika pembatalan dilakukan FP sudah sttaus batal namun ada unsur yang tidak terpenuhi sehingga dianggap tidak ada pembtalan


Jawaban

Dalam hal tidak terjadi pembatalan maka harus buat FP lagi dan bisa jadi FP terlambat atau malah FP nya tidak dibuat

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H C D S D
J T W D S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W Z D I O
 
faq/2022/09/28/000193586_1234.txt · Last modified: (external edit)