User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193582_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menyerahkan BKP berupa penggantian BKP yang rusak yang diretur oleh pembeli. BKP penggantiannya sama baik fisik, harga dan jenisnya. Artinya tidak termasuk pengertian retur ya mas/mbak? Lalu untuk penyerahan BKP penggantian tersebut tidak perlu diterbitkan FP lagi ya?


Jawaban

iya betul. untuk retur bkp, apabila dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, maka Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi (Pasal 2 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010). Jadi gaperlu buat nota retur atau buat fp lagi ya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q E A V Y
K L​ D K G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V H D P W
 
faq/2022/09/28/000193582_1234.txt · Last modified: (external edit)