faq:2022:09:28:000193582_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menyerahkan BKP berupa penggantian BKP yang rusak yang diretur oleh pembeli. BKP penggantiannya sama baik fisik, harga dan jenisnya. Artinya tidak termasuk pengertian retur ya mas/mbak? Lalu untuk penyerahan BKP penggantian tersebut tidak perlu diterbitkan FP lagi ya?
Jawaban
iya betul. untuk retur bkp, apabila dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, maka Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi (Pasal 2 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010). Jadi gaperlu buat nota retur atau buat fp lagi ya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193582_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion