User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193575_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika spt tahunan baru disampaikan oktober apakah angsuran pph pasal 25 berlaku surut


Jawaban

KEP 537/2000 Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B I Q K G
L C B I B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W A G H O
 
faq/2022/09/28/000193575_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1