faq:2022:09:28:000193567_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika menerbitkan nota kredit atas jasa dan hanya sebagian, bikin nota pembatalan atau fp batal?
Jawaban
Pembatalan JKP adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima JKP. (Pasal 1 angka 11 PMK-65/PMK.03/2010)
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193567_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion