User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193550_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#7 tanya mas/mba, kalau pkp yang melakukan kegiatan usaha berupa biro perjalanan dan akan membuat fp digunggung, berarti nilai DPP yang diinput itu sebesar harga jual / nilai penggantinya kan ya?


Jawaban

#7A by pm yang pertama harus menenuhi kriteria penerbitan FP Eceran yang dijelaskan di pasal 25 PER-03/2022. jika jasa yang diserahkan termasuk ke dalam PMK-71/2022 maka bisa menggunakan besaran tertentu. tarif besaran tertentu diatur di PMK-71/2022, untuk DPP nya jelaskan normatif pengertian nilai penggantian di UU PPN. di PER-03/2022 sendiri tidak dijelaskan Penerbitkan FP eceran untuk besaran tertentu, jadi selama memenuhi kriteria Pasal 25 PER-03/2022 dan tidak termasuk ke dalam Pasal 29 PER/2022 maka seharusnya bisa2 saja.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q K E᠎ V L
R X F C H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J L E W W
 
faq/2022/09/28/000193550_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1