faq:2022:09:28:000193548_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q: Apakah mesin teraan itu merecord npwp perusahaan? kami ada perubahan no npwp dan nama perusahaan, untuk cap dimesin materai teraan sudah kami ubah. kami mau isi ulang mesin tersebut, namun takut mesin tersebut me record npwp lama kami dan takutnya nanti disaat kami isi ulang dpn npwp terbaru kami takutnya tdk ke record.
Jawaban
#6A: Karena terdaftar sebagai wajib pajak baru seharusnya mengajukan permohonan izin kepada DJP untuk dapat menggunakan mesin teraan tersebut, jelaskan pasal 23 PMK-133/2021, tidak bisa menggunakan izin lama karena sudah berbeda
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193548_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion