User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193544_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q (email) Sehubungan dengan kendala teknis mengenai pelaporan PPN JLN atas SSP yang telah dilakukan pemindahbukuan (Pbk) dengan jenis error E-TAX20024: Masa Faktur Pajak tidak boleh kurang dari tanggal faktur kronologinya adalah sebagai berikut: 1) Tanggal invoice atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri tertanggal 31 Desember 2021 (Masa Desember 2021). Misal tagihan USD 10.000 dan PPN JLN USD 1.000 (10%). 2) Namun pembayaran atas invoice dan PPN JLN baru dilakukan pada Juli 2022 DPP USD 10.000 dan PPN JLN USD 1.100 (11%). SSP tertulis Masa Juli 2022 dengan NTPN xxx. 3) Karena kami menyadari adanya kesalahan Masa Pajak, atas SSP PPN JLN yang telah kami bayarkan pada Juli 2022, kami mintakan pemindahbukuan, mengganti Masa Pajak menjadi yang seharusnya yaitu Masa Desember 2021. PPN JLN 1.100 Masa Juli 2022 –> dipindahbukukan ke Masa Desember 2021 1.000 dengan nomor Keputusan DJP atas Pbk nomor xxxPbk tanggal 10 September 2022. 4) Lalu, kami melakukan pembetulan SPT PPN Masa Desember 2021 dengan mengedit pada Lampiran B1, bermaksud untuk menambahkan PPN PM atas PPN JLN Masa Desember 2021 berdasarkan hasil Pemindahbukuan. Kami input ke sistem dengan memasukkan nomor xxxPbk tanggal 10 September 2022. Hasil input menyatakan error dengan keterangan E-TAX20024: Masa Faktur Pajak tidak boleh kurang dari tanggal faktur. Mohon saran-nya mengenai hal ini.


Jawaban

#4A: Mas Farid ini di awal boleh dijelasin tentang saat terutangnya PPNJLN dimana terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean tersebut. (Pasal 4 PMK 40/PMK.03/2010) Saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini: (Pasal 5 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010) a. saat BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya; b. saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; c. saat harga jual BKP tidak berwujud dan/atau penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau d. saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya. Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 5 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (Pasal 6 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010) Jika memang saat terutangnya PPNJLN adalah masa Desember 2021 maka seharusnya PPNJLN disetorkan paling lambat tanggal 15 Januari 2022, jika dia baru menyetorkan bulan juli 2022 berarti ada keterlambatan penyetoran. Meski demikian, karena di bukti pbk sudah mencantumkan masa yang benar maka seharusnya dapat dikreditkan di masa pajak Desember, Januari, Februari, atau Maret. Coba minta WP pastiin lagi mas untuk penginputan no dokumen pakenya no pbk#kode kpp. Jika masih ada kendala coba untuk penginputan tanggal dan masa disamakan saja dengan dokumen penyetoran karena sesuai pasal 18 ayat (2) PMK-242/2014 tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pemindahbukuan. Namun sambil arahkan untuk konfirmasi ke pihak KPP ya mas terkait pengisian ini apakah diperkenankan atau tidak, atau nantinya dari pihak KPP akan melakukan tindak lanjut melalui lasis misalnya

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N A S O
E A V N N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E᠎ E Q Y C
 
faq/2022/09/28/000193544_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1