User Tools

Site Tools


faq:2022:09:28:000193532_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika spt masa ppn 2019 baik masa pajak januari s.d desember menyatakan lebih bayar apakah berlaku sama dapat dibetulkan maksimal akhir desember 2022 min? atau batas pembetulannya sesuai masa terutangnya min?


Jawaban

batas pembetulannya sesuai di uu kup sttd uu hpp pasal 8 ayat 1a ya, cek ke penjelasannya juga. “dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.” (Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).) Jadi intinya ngeliat ke masa pajaknya ya, yaitu 3 tahun setelah saat terutangnya/berakhirnya masa pajak.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X W G J U
T M᠎ G​ J G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Z Z R I
 
faq/2022/09/28/000193532_1234.txt · Last modified: (external edit)