Tanya
Hi min @kring_pajak jika perusahaan ekspedisi, pake kode pajak 040 atau 050 ya? Lalu perbedaannya apa ya? Tx https://twitter.com/irfa_dilla/status/1574715047225401345
Jawaban
Untuk PKP perusahaan ekspedisi apabila melakukan penyerahan jasa sebagai dimaksud di pasal 2 ayat 2 pmk 71/2022, salah satunya jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, maka wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu dengan FP 05. Untuk perbedaannya, sesuai lampiran PER-03/2022 sttd PER-11/2022 terkait Tata cara penggunaan kode transaksi pada Faktur Pajak, untuk kode 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Sedangkan untuk kode 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion