faq:2022:09:28:000193506_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada transaksi dengan mekanisme uang muka, belum pelunasan dan penyerahan belum selesai dibuatkan FP bagaimana?
Jawaban
kalao memang belum terutang seharusnya tidak dibuatkan FP, bisa dibatalkan dan pembetulan SPT tapi harus konfirmasi ke KPP karena statusnya tidak batal
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/28/000193506_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion