faq:2022:09:27:000195604_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aya ingin bertanya terkait dengan biaya renovasi atas gedung sewa dimana gedung tersebut di sewa selama 3 taun. pertanyaannya adalah, bagaimana metode pembebanannya ? apakah dibebankan sekaligus, atau melalui penyusutan atau amortisasi? gedung nya gedung sewa bukan aset sendiri. utk WP Badan
Jawaban
Atas renovasi gedung yang disewa, pihak penyewa tidak dapat menyusutkannya. Atas biaya renovasinya dibiayakan sesuai pasal 6 dan pasal 9 UU PPh stdd UU HPP. Terkait pembebanannya boleh sekaligus atau tidak di tahun berjalan, belum diatur secara spesifik. Disarankan untuk minta penegasan ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/27/000195604_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion