Tanya
mas mba mau tanya terkait penyusutan secara perpajakan. Perusahaan ini menyewa gedung selama 2 th. Perusahaan punya kitchen set (Harta termasuk ke Kategori Bukan Bangunan) yang ditaruh di dalam gedung. Aset kitchen set terssebut atas nama perusahaan, namun saat sewa berakhir (2 th) kitchen set tsb tidak bisa diambil oleh perusahaan. Untuk penyusutan atas kitchen set tsb bagaimana? Karena untuk harta bukan bangunan paling kecil 4 th, padahal kitchen set tsb hanya milik perusahaan selama 2 th?
Jawaban
Jika atas kitchen set tersebut akan dialihkan, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut (pasal 11 ayat 8 UU PPh stdd UU HPP)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion