faq:2022:09:27:000195602_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas mba, perusahaan kami melakukan transaksi atas penyerahan kayu bulat (log). perlakuan PPN atas kayu log tsb gimana ya mas mba? apakah ada aturan khusus?
Jawaban
Kayu merupakan BKP sehingga tetap dikenakan PPN. Untuk perlakuan khususnya, sepanjang kayu yang dimaksud sesuai dengan yang ada di lampiran PMK-64/2022, WP bisa menggunakan besaran tertentu. Jika WP memang mau menggunakan besaran tertentu, WP tersebut harus menyampaikan pemberitahuan ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/27/000195602_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion