User Tools

Site Tools


faq:2022:09:27:000195602_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin tanya mas mba, perusahaan kami melakukan transaksi atas penyerahan kayu bulat (log). perlakuan PPN atas kayu log tsb gimana ya mas mba? apakah ada aturan khusus?


Jawaban

Kayu merupakan BKP sehingga tetap dikenakan PPN. Untuk perlakuan khususnya, sepanjang kayu yang dimaksud sesuai dengan yang ada di lampiran PMK-64/2022, WP bisa menggunakan besaran tertentu. Jika WP memang mau menggunakan besaran tertentu, WP tersebut harus menyampaikan pemberitahuan ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G C W B N
E​ Y G M Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U M S᠎ N P
 
faq/2022/09/27/000195602_1234.txt · Last modified: (external edit)