faq:2022:09:27:000195601_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak untuk e-faktur pajak yg sdh menggunakan QR code, apakah tetap masih harus menyampaikan specimen tanda tangan?
Jawaban
Tidak perlu. Sesuai pasal 10 PER-03/2022 tidak dipersyaratkan untuk menyampaikan spesimen penandatangan, jadi PKP OP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk menandatangai FP bisa langsung diinputkan di aplikasi eFakturnya saja.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/27/000195601_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion