User Tools

Site Tools


faq:2022:09:27:000195601_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas mbak untuk e-faktur pajak yg sdh menggunakan QR code, apakah tetap masih harus menyampaikan specimen tanda tangan?


Jawaban

Tidak perlu. Sesuai pasal 10 PER-03/2022 tidak dipersyaratkan untuk menyampaikan spesimen penandatangan, jadi PKP OP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk menandatangai FP bisa langsung diinputkan di aplikasi eFakturnya saja.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I O B G
M K T O Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H T N​ A P
 
faq/2022/09/27/000195601_1234.txt · Last modified: (external edit)