Tanya
Also, please let us know what year of after-tax profit is applicable to calculate 30% of the minimum investment requirement. a. After tax profit of FY 2020 b. After tax profit of FY 2021 Further, if it’s FY 2021’s after-tax profit, is it also possible if the entity receives the dividend income during the financial year based on the interim dividend in accordance with the provisions of laws and regulations?
Jawaban
Dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima WPDN dikecualikan sebagai objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan. Dividen tersebut bisa berasal dari badan usaha di LN yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek atau badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek. Untuk yang diperdagangkan di bursa efek, yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebesar dividen yang diinvestasikan di NKRI dalam jangka waktu tertentu. Untuk batasan 30% seperti yang disebutkan oleh WP diperuntukkan atas dividen dari badan usaha LN yang tidak diperdagangkan di bursa efek. Dividen tersebut berasal dari laba setelah pajak mulai tahun pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020. Lebih jelasnya bisa dilihat di pasal 21 PMK-18/2021 ya, Mas.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion