Tanya
izin bertanya mengenai penjualan saham. misalnya saya punya saham di perusahaan yang berdomisili di singapura lalu saya berniat menjual saham tersebut ke perusahaannya (buy back) dan menjadi treasury stock. atas hal tersebut, apakah dikenakan pph di dalam negeri? karena menurut pmk 18 tahun 2021, atas dividend luar negeri dibebaskan dari pemotongan pajak sepanjang di reinvestasikan kembali
Jawaban
ini dipastikan lagi wpnya melakukan penjualan saham atau mendapatkan dividen, kalau melakukan penjualan saham yg dimiliki ke LN, maka atas penghasilan dari LNnya ini dimasukan dalam spt tahunan karena objek pajak, namun kalau ada pemotongan di LNnya bisa dijadikan kredit pajak pph psl 24, kalau dia dapat dividen dari perusahaan di LN, bisa jadi bukan objek sepanjang memenuhi ketentuan diinvestasikan kembali sesuai PMK 18 th 2021
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion