Tanya
Kami adalah perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi, lokasi kami berada di Bali. Npwp kami yg di Bali terdaftar di KPP Madya Denpasar. Kami memiliki cabang usaha di batam, dan PPN kami, kami lakukan secara terpusat. Pada tahun 2020 kami melakukan pembelian bahan untuk konstruksi di Batam, namun dari pihak penjual karena kurangnya endorsment maka mereka tidak dapat menerbitkan faktur pajak dengan kode faktur 07 sehingga mereka mengeluarkan faktur pajak dengan kode faktur 01. Saya ingin menanyakan apakah atas faktur pajak tersebut bisa kita kreditkan? NPWP yang digunakan dalam identitas faktur pajak tersebut adalah NPWP Pusat. pertanyaan: bukankah seharusnya tempat di kpbpb tidak bisa pemusatan ppn ya? kalau seperri ini bagaimana mas mba?
Jawaban
Untuk pemusatan ini kan dikecualikan adalah cabang yang berada di KPBPB ya, jd harusnya kalau ini yg transaksi adalah cabang di KPBPB dengan lawan transaksinya maka seharusnya NPWP juga menggunakan NPWP cabang di KPBPB bukan menggunakan pusat krn cabang di KPBPB tidak masuk pemusatan PPN. Kalau npwp atas nama cabang di batam maka tidak bisa dikreditkan oleh pusat, tp kalau npwp a.n pusat dipastikan lg transaksinya, kalau hrsnya npwpnya cabang brti silakan batalkan fp dan buat ulang dengan npwp yg benar.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion