faq:2022:09:27:000193502_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN 030 kepada WAPU, dan apakah kami sebagai vendor harus memiliki bukti setor yg dibayarkan oleh WAPU? Terima
Jawaban
SSP lembar ketiga yang telah didapat dari Wapu silakan dilampirkan mba Yasha sesuai lampiran PER-29/2015 dan SE-17/2013 (nomor SE tidak boleh disebutkan) SE-17/2013 : SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN wajib melampirkan SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP. Lampiran PEr-29/2015 (sesuai di gambar)
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/27/000193502_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion