faq:2022:09:27:000193492_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#32Q PT A selalu menerbitkan faktur pajak dengan kode 010 atas pemberian Cuma-Cuma/NCV, dan oleh PT A tidak diberikan ke lawan transaksi supaya tidak dikreditkan. Bagaimana regulasi perpajakannya? Serta adakah resiko jika selama ini PT A menerbitkan dengan kode 010 atas penyerahan NCV tersebut?
Jawaban
#32A: Untuk pemberian cuma-cuma di UU PPN sttd UU HPP didefinisikan pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. Jika memenuhi ini harusnya kode faktur yang diterbitkan 04 bukan 01
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/27/000193492_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion