faq:2022:09:27:000193489_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau nanya mengenai PMK-207/PMK.010/2015; dimana di pasal 4 aturan tersebut dijelaskan 'Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagihkepada debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksudpada ayat (2) adalah piutang debitur kecil lainnyayang jumlahnya tidak melebihi RpS.000.000,00(lima ju ta rupiah).; Maksudnya ini untuk total semua piutang tak tertagih atau per transaksi ya?
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/27/000193489_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion