Tanya
Kalo seandainya perusahaan LN memberikan jasa teknik ke 2 perusahaan Indonesia, apakah perhitungan time test nya sesuai kontrak atau secara agregat ya Min? Oh iya Min, proyek yang berbeda itu maksudnya beda jenis jasa yang dilakukan atau beda perusahaan yaa? https://twitter.com/stand4uz/status/1574616131629092864
Jawaban
Seharusnya sudah cukup jelas yang disebutkan agent sebelumnya ya, kalo di P3B antara Indonesia-USA artikel 5 paragraf 2 huruf j jika memang proyeknya tidak sama atau yang tidak saling berhubungan kemudian lawan transaksinya juga berbeda maka perhitungan timetestnya dilakukan masing2 lawan transaksi. Time test ini kan untuk menentukan dianggap BUT atau tidaknya ya, jadi dilihat apakah memang pegawai yang dikirimkan untuk melakukan jasa teknik/kegiatannya lebih dari 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau tidak.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion