faq:2022:09:27:000193466_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemotong sudah menerbitkan bupot pph pasal 23 di desember 2021 tapi baru melakukan pembayaran atas jasa tersebut di september 2022 ini. untuk bukti potong di desember 2021 tadi apakah harus dibatalkan atau bagaimana?
Jawaban
kalau merujuk pasal 15 PP 94/2010, pemotongan pph pasal 23 dilakukan pd akhir bulan dibayarkannya penghasilan atau jatuh temponya pembayaran penghasilan. apabila JT nya memang di desember 2021 walaupun belum dibayar, maka sudah benar sudah harus diterbitkan bupot. tapi apabila desember 2021 belum JT dan belum dibayar juga, silakan batalkan bupotnya, pembetulan spt desember dan terbitkan bupot baru september 2022.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/27/000193466_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion