faq:2022:09:27:000193460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Badan PKP renovasi rumah menggunakan jasa Arsitek, dan di dalam invoice yang ditagihkan oleh Artisek sudah dipungut PPN, apakah kita masih harus membayar PPN KMS? dan bagaimana ketentuan perpajakannya?
Jawaban
“PMK 61 2022 pasal 2 ayat 7-9, bisa dikecualikan ppn kms jika dapat memberikan data dan/atau informasi yang benar dari pihak lain tersebut, yang paling sedikit meliputi: a. identitas; dan b. alamat lengkap.”
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/27/000193460_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion