User Tools

Site Tools


faq:2022:09:27:000193459_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“info min, untuk WP yg negara dimana entitas Induknya tidak memilik QCAA dg Indonesia, maka diwajibkan untuk melakukan local filing ya? Dilain sisi, WP di Indonesia tersebut berarti bisa menjadi Surrogate Parent Entity bagi grup usahanya ya? https://twitter.com/damiandeo/status/1574650987368706049


Jawaban

“Kewajiban local filing dilakukan jika: Anak usaha dari Entitas Induk yang merupakan subjek pajak luar negeri, sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili: - tidak mewajibkan penyampaian CbCR; - memiliki Perjanjian Internasional dengan PemRI namun tidak memiliki QCAA; atau - memiliki perjanjian dengan PemRI mengenai pertukaran informasi perpajakan namun CbCR tidak dapat diperoleh. Benar jika terdapat salah satu kondisi di atas, anggota grup usaha di Indonesia menjadi PENGGANTI ENTITAS INDUK (SURROGATE PARENT ENTITY). Informasi CBCR bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/id/cbcr

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D D G B V
I S P L Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I H V I A
 
faq/2022/09/27/000193459_1234.txt · Last modified: (external edit)