Tanya
“info min, untuk WP yg negara dimana entitas Induknya tidak memilik QCAA dg Indonesia, maka diwajibkan untuk melakukan local filing ya? Dilain sisi, WP di Indonesia tersebut berarti bisa menjadi Surrogate Parent Entity bagi grup usahanya ya? https://twitter.com/damiandeo/status/1574650987368706049”
Jawaban
“Kewajiban local filing dilakukan jika: Anak usaha dari Entitas Induk yang merupakan subjek pajak luar negeri, sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili: - tidak mewajibkan penyampaian CbCR; - memiliki Perjanjian Internasional dengan PemRI namun tidak memiliki QCAA; atau - memiliki perjanjian dengan PemRI mengenai pertukaran informasi perpajakan namun CbCR tidak dapat diperoleh. Benar jika terdapat salah satu kondisi di atas, anggota grup usaha di Indonesia menjadi PENGGANTI ENTITAS INDUK (SURROGATE PARENT ENTITY). Informasi CBCR bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/id/cbcr”
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion