Tanya
“selamat siang tim ditjenpajak, maaf ganggu. Secara uu perpajakan apakah diperbolehkan misalnya ”“saya”“ transaksi jual barang ke si ”“a”“, tetapi ternyata si ”“a”“ untuk jual juga barang tersebut ke si ”“b”“. Sehingga si ”“a”“ mau barang langsung kirim ke si ”“b”“ Dari saya. Saya berada di jakarta, si ”“a”“ Berada di solo, si ”“b”“ Berada di bekasi, sehingga si ”“a”“ Minta barang tersebut dari transaksi dengan saya kirim langsung ke si ”“b”“ (Dengan alasan dekat lokasinya dengan saya). Minta tolong petunjuk nya apakah diperbolehkan secara uu perpajakan Link: https://twitter.com/mul_yadi_se/status/1574623408922370049 Mohon bantuannya mas/mba. Dalam ketentuan sepertinya tidak ada yang mengatur ya? Atau apakah ada ketentuan lain? Mohon bantuannya. Terima kasih.”
Jawaban
secara perpajakan tidak melarang transaksi jenis seperti itu, yg perlu diperhatikan adalah jika penjual yg terlibat adalah pkp, perlu diperhatikan aliran penyerahannya
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion