User Tools

Site Tools


faq:2022:09:27:000193458_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“selamat siang tim ditjenpajak, maaf ganggu. Secara uu perpajakan apakah diperbolehkan misalnya ”“saya”“ transaksi jual barang ke si ”“a”“, tetapi ternyata si ”“a”“ untuk jual juga barang tersebut ke si ”“b”“. Sehingga si ”“a”“ mau barang langsung kirim ke si ”“b”“ Dari saya. Saya berada di jakarta, si ”“a”“ Berada di solo, si ”“b”“ Berada di bekasi, sehingga si ”“a”“ Minta barang tersebut dari transaksi dengan saya kirim langsung ke si ”“b”“ (Dengan alasan dekat lokasinya dengan saya). Minta tolong petunjuk nya apakah diperbolehkan secara uu perpajakan Link: https://twitter.com/mul_yadi_se/status/1574623408922370049 Mohon bantuannya mas/mba. Dalam ketentuan sepertinya tidak ada yang mengatur ya? Atau apakah ada ketentuan lain? Mohon bantuannya. Terima kasih.”


Jawaban

secara perpajakan tidak melarang transaksi jenis seperti itu, yg perlu diperhatikan adalah jika penjual yg terlibat adalah pkp, perlu diperhatikan aliran penyerahannya

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L D T C F
D S Z W A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T E F H U
 
faq/2022/09/27/000193458_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1